Satpol PP Dan Disperindag Bahas Penataan Kawasan Komplek Pertokoan Jalan S Parman

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Perindustrain dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban dan Kepala Satpol PP, Baru I Sangai mengundang para penyewa ruko Jl. S. Parman, khususnya yang di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah.

Para penyewa ini dikumpulkan di ruang pertemuan di kantor Disperindag, Senin (22/5/2017) pukul 10.00 WIB. Materi pertemuan membahas penataan kawasan komplek pertokoan Jalan S Parman.

Adapun alasan rapat ini digelar karena menyikapi keluhan masyarakat yang kurang nyaman melihat kondisi komplek pertokoan di depan Kantor Dinas PU Kalteng.

Dimana dari beberapa ruko yang disewakannya itu bentuknya sudah dimodifikasi, misalnya di depan ruko ditambahi kanopi hingga beberapa meter. Selain itu di depan ruko dibuat pagar untuk menaruh barang dagangan.

Dengan perubahan peruntukan itu maka keberadaan ruko sangat menggangu aktivitas masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, sebab sepeda motor yang parkir hingga memakan badan jalan. Kondisi seperti inilah yang tidak dikehendaki Disperindag dan Satpol PP.

“Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha, tapi harus tertib dan tidak melanggar aturan,” tutur Aratuni saat memberikan penjelasan kepada pedagang.

Dalam rapat ini salah satu penyewa ruko meminta keringanan dari pemerintah kota bagaimana jika dibolehkan untuk menambah ke bagian belakang. Namun permintaan ini sama dijawab Aratuni tidak bisa, karena di lokasi ini merupakan kawasan jalur hijau dan tidak lama lagi akan dijadikan sebagai kawasan water front city.

“Mungkin dalam 1-2 tahun ini di kawasan itu sudah mulai dibangun sarana pendukung water front city yang dananya dari APBN,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Palangka Raya, Baru I Sangkai memberikan 
batas waktu kepada penyewa ruko hingga 2 Juli, dimana kanopi depan ruko sudah harus diturunkan agar memperindah desain awal ruko.

“Kalau selama momen Ramadan ini kami tidak menginginkan ada pembongkaran,” tuturnya. Baru menegaskan sesuai instruksi pimpinan mengharapkan peruntukan ruko seperti awalnya alias tidak boleh ada penambahan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *