Sanksi Tipiring Bagi Yang Buang Sampah Sembarangan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bakal memberlakukan sanksi Tipiring (tindak pidana ringan) bagi masyarakat, yang sengaja membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktunya.

Kabid Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya M. Alfath membenarkan hal tersebut. Bahkan dalam bulan ini  juga pihaknya akan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) tertang kebersihan secara resmi.

“Untuk sosialisasi secara resmi atau cakupan besar menggandeng semua pihak terkait. Dan akan dilakukan Juli ini, jadi bukan sekedar hanya peraturan saja namun lebih kepada penegakan dari perda itu, yang sanksinya adalah tipiring,”ungkapnya, Jum’at (6/7/2018).

Alfath mengungkapkan, bersama dengan kepolisian, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan, siap untuk menegakkan perda bagi para pelanggar. Dimana nantinya mekanisme sanksi diberikan atas putusan hakim.

“Penegakan perda ini akan ada efek jera atas perilaku masyarakat yang masih kurang sadar dalam tertibnya membuang sampah,” terangnya.

Dikatakannya, sasaran dari perda tersebut, tidak lain ingin mengubah pola masyarakat dalam hal membuang sampah pada tempatnya. Bahkan di dalam perda itu juga tertulis setiap kendaraan roda empat wajib memiliki tempat sampah.

“Nah dari razia yang kita gelar nanti secara gabungan kita coba mulai dari mobil-mobil, ada atau tidaknya tong sampahnya, kalau tidak ada saat razia maka sudah dipastikan tipiring berlaku,”tegas Alfath.

Tambah Alfath, untuk razia mungkin akan dilakukan sekali seminggu dan sasarannya adalah di wilayah perkotaan dulu. Termasuk di kawasan tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada.

“Secara teknis, penegakkan perda itu ada di Satpol PP, namun kita coba tim dahulu yang bekerja karena ini juga merupakan kesatuan dari perda yang kita buat,” cetusnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *