Sanksi Tegas Jual Pakaian Bekas Import Ilegal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf menegaskan, pedagang pakaian bekas import ilegal secara aturan tidak diperkenankan, karena sudah melanggar undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen. Bagi yang melanggar bisa terancam sanksi.

“Iya, di Kota Palangka Raya penjualan pakaian bekas import diduga ilegal ini cukup marak,”katanya, Minggu (31/7/2022).

Perlu diketahui lanjut Firman, adanya penjualan pakaian bekas import itu, menyebabkan beberapa dampak negatif. Baik dari segi kesehatan dan ekonomi.

Dari sudut kesehatan, maka penggunaan pakaian import ilegal oleh konsumen, tidak diketahui seberapa layak baju bekas tersebut. Terutama berapa lama dipakai, serta tidak diketahui kondisi kesehatan pemakai sebelumnya. Sementara dari sisi ekonomi tentu akan merugikan pelaku usaha yang menjual pakaian secara ilegal.

“Karena dari perbedaan harga akan terlihat. Pakaian ilegal akan lebih murah meskipun mereknya bagus,”bebernya.

Adapun dari sisi potensi penerimaan negara sebut Firman, maka negara tidak bisa memungut pajak dari masuknya barang tersebut. Itu karena berlawanan dengan program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional.

“Barang import ilegal dari luar negeri itu dapat merusak pasar dalam negeri. Perbuatan jual pakaian bekas ilegal telah melanggar undang-undang kepabeanan, yakn undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen. Bagi yang melakukan akan didenda, dan barangnya dikuasai negara,”tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *