Sampah Bangunan Dan Tebangan Pohon Jangan Dibuang Ke TPS

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Saat ini petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya tidak hanya disibukkan dengan pengambilan sampah di TPS untuk diangkut ke TPA Km 14 Jalan Tjilik Riwut.

Terkadang mereka juga harus kerja ekstra untuk mengangkut sampah bekas bangunan rumah atau ranting pohon yang dibuat di sekitar tempat pembuangan sampah (TPS).

Padahal sesuai aturan, sampah bekas bangunan dan ranting pohon tidak boleh dibuang ke TPS, karena fungsi TPS hanya untuk menampung sampah rumah tangga seperti plastik dan sampah organik.

 

Oleh karena itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini mengimbau masyarakat agar jangan membuang sampah bekas bangunan dan ranting pohon ke TPS.

โ€œSaya menyarankan masyarakat membuang sendiri sampah bekas bangunan dan tebangan pohon ke TPA agar tugas tim kebersihan lebih ringan,โ€ pesan Zaini, Kamis (12/5/2022).

Zaini menegaskan jika nanti masih ada warga yang membuang sampah bekas bangunan dan tebangan pohon ke TPS maka petugas lapangan tidak segan-segan akan menegur dan memberikan sanksi. (MC Isen Mulang.2/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *