Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya

Salam Tangguh, Kegiatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BPBD Kota Palangka Raya dalam Tim Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Pada Malam Hari Ini :
➙ Jum’at, 5 Agustus 2022
➙ Pukul : 16.00 WIB s.d Selesai
➙ Regu 1➙ Turut hadir dalam kegiatan Yth. :
* Ibu Emi Abriyani – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya
* Bapak Heri Pauzi – Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya
* Ibu Ivoni – Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Palangka Raya

➙ Personil yang hadir dalam kegiatan :

• BPBD Kota Palangka Raya

➙ Rangkaian kegiatan dan sasaran :

1.) Pelaksanaan Patroli dan Pembagian Masker :

A). Pasar Dadakan Jl. Badak Induk, memberikan himbauan kepada Pedagang dan Pembeli agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.

B). Pasar Dadakan di Terminal Lama Jl. Tjilik Riwut Km. 8, memberikan himbauan kepada Pedagang dan Pembeli agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.

2.) Tim Satgas juga Mensosialisasikan isi :

– *Instruksi menteri dalam negeri
Nomor 39 tahun 2022
Tentang
Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat
dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di Tingkat desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 2019 di Wilayah Sumatera,Nusa Tenggara,Kalimantan,Sulawesi, Maluku, dan Papua*

– *Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/ 07/ Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah*

– *Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemuliham Ekonomi*

– *Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/43/2022 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Kota Pal

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *