RPJMD 2013-2018
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disusun perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka Pemerintah Kota Palangka Raya perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018.
RPJM2013-2018
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!