Rencana Pemekaran Kelurahan Dan Kecamatan Masuk Prolegda 2018

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Wacana dikeluarkannya perda pemekaran kelurahan dan kecamatan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018, oleh sebab itu kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya  mengharapkan agar pemerintah kota (Pemko) setempat,  dapat bekerja maksimal dalam mempersiapkan pemekaran kelurahan. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, saat ditanya terkait hal tersebut, Senin (12/3/2018).

Menurutnya,  dalam beberapa tahun ini, rencana untuk pemekaran beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Palangka Raya makin sering terdengar. Karena itu bagi pihak DPRD kota rencana pemekaran kelurahan dan kecamatan tersebut sudah masuk dalam prolegda tahun 2018. Bahkan, draft perda serta persiapan lainnya telah disusun dan akan segera dibahas bersama tim eksekutif beserta  DPRD.

“Wacana tersebut akan tetap dan terus digaungkan DPRD kota maupun pemerintah kota. Bahkan sejak 2017 lalu, dewan telah menghimbau kepada pemerintah kota untuk mengkaji, mempersiapkan tim dan draft rancangan peraturan daerah tersebut agar wacana pemekaran wilayah kelurahan dan kecamatan di Palangka Raya dapat segera terealisasikan secepatnya,”ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, jika dari pihak pemerintah tidak berinisiatif untuk mengeluarkan draft rancangan peraturan daerah tersebut, maka pihak dewan sendiri yang akan mengajukan melalui raperda inisiatif. Hal tersebut  kata dia bukan tanpa alasan. Pasalnya  raperda pemekaran kelurahan dan kecamatan sifatnya sudah sangat mendesak, karena di daerah yang akan dilakukan pemekaran jumlah penduduknya sudah sangat banyak.

“Akan ada 2 Kecamatan dan 6 kelurahan yang akan dimekarkan, yakni Kelurahan Menteng, Kelurahan Palangka dan Kelurahan Bukit Tunggal di Kecamatan Jekan Raya serta Kelurahan Pahandut, Kelurahan Panarung, dan Kelurahan Langkai di Kecamatan Pahandut,”bebernya.

Perlu diketahui, jelasnya, berdasarkan Permendagri nomor 31 tahun 2006 tentang pembentukan penghapusan dan penggabungan kelurahan, maka syarat yang harus dipenuhi untuk suatu wilayah, terutama di Kalimantan, untuk dapat dibentuk menjadi kelurahan baru adalah memiliki penduduk sebanyak 900 jiwa atau 180 kepala keluarga, serta memiliki luasan wilayah minimal 7 kilometer persegi. 

“Tujuan dimekarkannya kelurahan dan kecamatan adalah untuk mempermudah serta meningkatkan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan fungsi pemerintahan dengan baik, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *