Relokasi Langkah Strategis Mengantisipasi Dampak Ablasi

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ablasi di kawasan Flamboyan bawah Kota Palangka Raya, terutama di kawasan pemukiman warga yang dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, masih terjadi. Bahkan ablasi kini semakin meluas.

Usai Ablasi yang terjadi di Gang Sepakat, RT 03 RW VII Kelurahan Langkai, kejadian serupa menimpa Gang Kencana Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut, yang berada tepat di tepian DAS Kahayan.

“Tim dari BPBD Palangka Raya masih memetakan kawasan yang berisiko tinggi ablasi, sekaligus menyalurkan bantuan Pemerintah Kota Palangka Raya bagi warga yang terdampak ablasi,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (16/1/2023) di Palangka Raya.

Perlu diketahui sambung Emi, dalam mendukung pemetaan kawasan yang beresiko tinggi ablasi, maka tim BPBD Kota Palangka Raya menggunakan sonar. Hasilnya, tim melihat ada pengendapan tanah dan di bawah tanah itu ada air, menyebabkan tanah mudah menjadi lembek, sehingga pada saat tertentu bisa runtuh.

“Nah, artinya tetap menjadi ancaman atau berbahaya apabila masyarakat masih bertahan di tempat tinggal atau pemukiman yang berada di tepian DAS Kahayan tersebut,” bebernya.

Karena itu, guna menyikapi kondisi demikian lanjut Emi, maka langkah strategis yang mendasar untuk dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi dampak ablasi itu adalah, dengan merelokasi kawasan yang rawan terjadi ablasi.

“Pada umumnya, sebagaian besar warga setuju adanya relokasi. Karena warga memang takut dengan kondisi itu. Jadi pemko tinggal memikirkan upaya relokasi dengan berbagai kajian atau pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Tak bisa dipungkiri sambung Emi, tiap tahunnya semakin banyak rumah yang menempati daerah pinggiran sungai. Bahkan terkesan terjadi penyempitan sungai akibat bangunan semakin bertambah. Tentu disadari semua itu erat dengan persoalan kebiasaan dan mata pencaharian warga.

Namun terlepas dari semua itu ungkap Emi, Pemko Palangka Raya tentu berkewajiban melindungi warganya, terutama ketika adanya ancaman bencana. Seperti halnya mencegah dampak ablasi yang lebih luas.

“Perlu diketahui, kawasan bantaran sungai khususnya Flamboyan Bawah, telah direncanakan pemerintah daerah sebagai kawasan waterfront city. Karena itu pada saatnya akan dipikirkan relokasi bagi warga di sepanjang tepian sungai, mengingat sesuai aturan, radius 100 meter di pinggir sungai harus tidak ada rumah penduduk,” tandas Emi. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *