Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Walikota Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pada Kamis (29/3/2018) yang lalu DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya akhir tahun anggaran (TA) 2017. 

Rapat paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia dan wakilnya Mofit Saptono Subagio  serta jajaran Kepala SOPD, jajaran Forkopinda dan sejumlah anggota DPRD Kota Palangka Raya.

“Kami memberikan tujuh poin rekomendasi terkait hasil LKPJ walikota Palangka Raya,”ungkap Riduanto, anggota DPRD Palangka Raya yang didaulat menjadi juru bicara untuk membacakan laporan rekomendasi tersebut.

Dipaparkan, Poin rekomendasi pertama, yakni terkait anggaran kerja dari SOPD di tahun 2017 yang tidak terserap, agar menjadi bahan rasionalisasi anggaran 2018 dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur berupa pembangunan jalan dan drainase yang dikelola oleh dinas PUPR dan disesuaikan dengan hasil reses anggota DPRD di tahun 2017.

Poin kedua yaitu SOPD yang realisasi anggarannya tidak terserap maksimal  pada tahun berjalan, agar penetapan pagu anggaran tahun berikutnya disesuaikan dengan realiasi tahun sebelumnya. 

Selanjutnya poin ketiga, target APBD 2017 tidak tercapai maksimal, baik pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan yang sah lainnya akibat realiasi pendapatan yang rendah, menyebabkan realisasi belanja yang rendah juga. 

Belanja tidak langsung sebesar 559 miliar lebih terealisasi sebesar 527 miliar lebih atau 94,25 persen. Belanja langsung memiliki target sebesar 656 miliar lebih dan terealisasi sebesar 574 miliar lebih atau 87,50 persen. 

“Belanja langsung yang rendah ini, menyebabkan beberapa proyek pembangunan pada tahun anggaran 2017 belum terbayar, karena ketidak akuratan dalam menentukan pendapatan dalam APBD,”papar Riduanto.

Kemudian, poin keempat, DPRD merekomendasikan agar walikota memberi teguran kepada kepala SOPD yang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) guna terciptanya harmoniasi antar lembaga eksekutif dan legislatif. 

Poin kelima, mengacu pada audit dan hasil LHP BPK sebagai acuan dalam memberikan rekomendasi terkait LKP walikota, karena hasil APBD 2017 belum selesai diaudit oleh pihak terkait.

Berikutnya poin keenam, DPRD Kota mengaharapkan agar walikota mengarahkan kepala SOPD yang hadir dalam kegiatan RDP untuk mempersiapkan bahan pembahasannya. 

“Rekomendasi yang terakhir, diharapkan hasil rapat kerja komisi bersama mitra kerja dilingkungan pemerintah kota Palangka Raya dapat dilampirkan didalam laporan rekomendasi selanjutnya,”tutup Riduanto. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *