Raport LPPD Pemko Palangka Raya Peringkat 12

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), termasuk pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dikumpulkan di Ruang Peteng Karuhei II, Kamis (16/11/2017).

Mereka dikumpulkan untuk membahas laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD). Secara aturan LPPD wajib diisi oleh setiap SOPD guna mengetahu realisasi kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam tahun anggaran.

Ternyata dalam rapat yang dipimpin Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio ini diketahui Kota Cantik menempati rangking 12 dari 14 daerah di Kalimantan Tengah yang aktif dan baik menyampaikan LPPD ke Kementerian Dalam Negeri.

“Skors kita masih rendah, menempati urutan ke-12 se-Kalteng,” ucap Mofit saat memimpin rapat. Mofit mengatakan peringkat kinerja LPPD untuk ibukota provinsi harusnya lebih baik dibandingkan dengan kabupaten lain di Kalteng.

Dengan peringkat ini Mofit mengharapkan semua SOPD harus melakukan  perubahan secara efektif sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik. “Kerja keras dan keseriusan untuk meningkatkan peringkat LPPD merupakan bentuk tanggung jawab SOPD,” tegasnya.

Menurutnya saat ini yang diperlukan SOPD adalah kekompakan untuk menyusun data kinerja. Apalagi LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap satu tahun anggaran berdasarkan RKPD yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah.

Karena itu LPPD harus secara kongkret menjabarkan tentang prioritas urusan, program kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan, proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, permasalahan serta solusi maupun hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan, sehingga benar-benar bisa menggambarkan situasi yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalani pemerintahannya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *