Raperda Insentif Damang Palangka Raya “Mandek” Di Pemprov

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Beberapa waktu yang lalu, salah satu damang di Kota Palangka Raya mengunggah di dalam akun media sosialnya, yakni menyoroti besaran insentif para damang untuk perbulannya yang dirasa masih terlalu kecil.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengungkapkan bahwa raperda tentang dewan adat dayak dan kedamangan Kota Palangka Raya telah dibahas dan selesai pada tahun 2016.

Salah satunya memuat kenaikan insentif melalui  draft yang diajukan yaitu sebesar 100 persen, sehingga insentif untuk damang yang awalnya Rp 480 ribu/bulan menjadi Rp 960 ribu/bulan dan untuk mantir adat mendapat kenaikan dari awalnya Rp 240 ribu/bulan kini menjadi Rp 480 ribu/bulan. 

“Raperdanya sudah kita ajukan sejak 2016, namun ternyata mandek di bagian biro pembangunan dan biro hukum Provinsi Kalteng,” jelas Riduanto, Kamis (15/3./2018).

Dikatakan,  walikota Palangka Raya selama ini berpegang kepada perda untuk menentukan besaran tarif insentif untuk dewan adat dan kedamangan di Kota Palangka Raya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya keputusan walikota. 

“Karena raperda yang kita ajukan masih tertahan di pemprov, maka walikota saat ini masih menggunakan perda terdahulu sebagai acuan pembayaran insentif damang,” bebernya.

Ia mengharapkan agar seluruh pihak, pada saat berbicara dan mengutarakan opini diruang publik untuk tetap menjaga etika dan tidak menimbulkan polemik yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum.

“Harus diingat bahwa insentif itu bukanlah gaji. Jadi diharapkan untuk pihak yang bersangkutan agar memahaminya terlebih dahulu,” tegas politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *