Raperda Drainase Palangka Raya Masih Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2004

MEDIA CENTER, Palangka Raya-DPRD Kota Palangka Raya menemukan fakta, jika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumberdaya air, yang  menjadi acuan dasar Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) drainase ternyata telah dicabut dan tak berlaku lagi berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, mengatakan,  jika hal tersebut terungkap manakala anggota DPRD kota melaksanakan kegiatan kaji banding disejumlah tempat di Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari produk hukum dan sistem pengelolaan drainase perkotaan.

“DPRD Kota Palangka Raya menemukan fakta baru. Dimana 90 persen dasar hukum raperda drainase kita substansinya mengacu kepada UU No 7 Tahun 2004 tersebut. Ternyata setelah kaji banding di Probolinggo, terungkap jika UU itu sudah dicabut,”bebernya,Senin (18/3/2019).

Nenie menuturkan,  awalnya Pemerintah Kabupaten Probolinggo,  pada tahun 2015 sudah menyusun perda drainase yang berlandaskan kepada UU yang sama dengan Pemko Palangka Raya.Namun pada akhirnya mencabut  dan mengganti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Dasar dicabutnya UU Nomor  7 Tahun 2004 tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, sehingga secara umum Pemkab Probolinggi memberlakukan kembali UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. 

“Pemkab Probolinggo berpandangan,  jika tetap mengacu kepada aturan yang telah dicabut, maka konsekuensinya adalah peraturan yang dibuat berdasarkan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,”jelasnya. 

Maka dari itu kata Nenie,  pihak DPRD Palangka Raya akan melakukan konsultasi bersama pihak terkait lingkup Pemko Palangka Raya untuk membahas hal tersebut. Terutama untuk mempelajari undang-undang ataupun peraturan pemerintah yang masih berlaku.

“Dinas PUPR juga dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Kementerian PUPR Pusat untuk mempelajari kembali Peraturan Menteri (Permen) yang bisa menjadi landasan utama dalam menyusun raperda pengelolaan drainase ini,”ucapnya. 

Menurut Nenie,  pihak dewan akan tetap secara konsisten menyelesaikan raperda tentang pengelolaan drainase, mengingat tingkat kebutuhannya dimasyarakat sangatlah tinggi. “Dukungan masyarakat diperlukan,  mengingat raperda ini penting karena mengatur hak, tugas serta kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam mengelola drainase, termasuk mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran aturan,”tutupnya. (Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *