Rapat Sosialisasi Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi Dan Diseminasi Sepakat Propinsi Kalimantan Tengah

Sesuai dengan Pidato Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2022, Amandemen RUU APBN Tahun Anggaran 2023 tentang Reformasi Program Perlindungan Sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Strategi percepatan kemiskinan estrem wajib melalui kolaborasi intervensi yang dipertajam oleh basis data untuk ketepatan target disertai upaya percepatan yang harus melibatkan sektor swasta untuk berperan aktif sebagai pihak yang bertangung jawab terhadap produk kelompok miskin esktrem.

            Registrasi Sosial Ekonomi merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di Indonesia.

            Rapat Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi diwakili oleh Sekretaris Bappedalitbang Dr. Mimi Noryani, S.Pd, M.M yang dilaksanakan di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya mulai tanggal 3 November – 4 November 2022 sebagai upaya  Pemanfaatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) guna mewujudkan Satu Data Nasional sebagai langkah dalam Reformasi Perlindungan Sosial.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *