Rambu Larangan Angkutan Bertonase Maksimal 5 Ton Dirusak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya telah memasang rambu larangan bagi angkutan bertonase lebih dari 5 ton agar tidak melewati jalan dalam kota.

Namun dari rambu-rambu yang dipasang tersebut di antaranya dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satunya yang dipasang di Jalan Seth Adji.

“Mungkin ada yang jahil, karena mereka ingin lewat jalan dalam kota. Dengan dilepas, maka ada dalih mereka bisa lewat jalan dalam kota.” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy, Selasa (6/11/20178).

Eldy menuturkan sebagian jalan protokol dalam Kota Palangka Raya sudah dipasangi rambu larangan bagi truk besar untuk lewat, karena sudah disediakan di lingkar luar.

Namun khusus lingkar luar atau Jalan Mahir Mahar, pengawasannya dilakukan oleh pihak balai. “Kami harapkan adanya kerja sama. Jadi truk besar kami sarankan melewati lingkar luar,” tegasnya.

Dia menjelaskan dilarangnya truk muatan besar lewat jalan dalam kota karena daya tahan badan jalan didesain hanya untuk yang muatan di bawah 5 ton. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *