Rakornis Kominfo Bidang Persandian Hasilkan 7 Kesepakatan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Rapat Koordinasi Teknis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Persandian menghasilkan 7 (tujuh) Kesepakatan, hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya untuk redaktur Media Center Isen Mulang melalui Kepala Seksi Layanan Operasional Persandian dan Pengamanan Informasi, Syamsiarnoor, Senin (9/7-2018)

Kegiatan Rakornis yang diselenggarakan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 5 s/d 6 juli 2018 yang diikuti seluruh Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Seluruh Propinsi Kalimantan Tengah.

Rakornis ini diselenggarakan bertujuan sebagai forum koordinasi antara provinsi dan kabupaten/ kota untuk mensinergiskan program/ kegiatan dalam rangka mendukung program prioritas nasional Pemerintah Indonesia serta berbagi pengalaman dan peningkatan bagi pelaksana dibidang kominfo.

Syamsiarnoor menambahkan, kesepakatan itu meliputi, 1. Identifikasi peralatan Persandian dan Pengamanan Informasi di Provinsi dan Kabupaten / Kota. 2. identifikasi SDM dan Pengembangan SDM Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota
3. Sertifikasi elektronik diupayakan dilaksanakan pada Pemerintah Daerah dan Kabupaten / Kota Provinsi Kalimantan Tengah dengan mempertimbangkan pengamanan informasi

Kemudian untuk poin ke 4. Hubungan persandian pusat ke daerah dan kabupaten / kota menjadi regulasi sistem yang kuat dalam mengamankan Persandian Keamanan Dan Perekonomian Nasional, 5. Pengendalian, pengawasan dan evaluasi persandian dilakukan secara periodik oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten / kota

Selanjutnya hasil kesepakatan yang ke 6. Peraturan Gubernur kalimantan Tengah no. 11 tahun 2018 tentang persandian, diharapkan peraturan bupati dan perwali tentang persandian tingkat kabupaten / kota dibuat sebagai kerangka regulasi penyelenggaraan persandian, 7. Pengamanan informasi dilakukan dengan penyelenggaraan operasional pengamanan persandian daerah.

Adapun untuk pengamanan Informasi difokuskan yaitu pada : a. Fasilitasi kontra penginderaan di OPD, b. Fasilitasi pengamanan sinyal, c. Fasilitasi dokumen signal pada informasi publik milik pemda provinsi kabupaten / kota, d. Penyelenggaraan Security Operasional Center (SOC), e. Pelaksanaan Security Assesment pada aplikasi dan domaint e-Gov milik pemerintah daerah, tuturnya (MC. Isen Mulang/ Engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *