PUPR Palangka Raya Bahas Teknis Penerbitan Izin Jasa Kontruksi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya mengadakan rapat dengan tim pembina jasa kontruksi, Kamis (7/12/2017).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Peteng Karuhei I pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya Harry Maihadi dan Asisten II Setda Kota Palangka Raya, Rahmadi HN.

Dalam rapat ini selain membahas masalah jasa kontruksi secara umum juga dibahas terkait evaluasi atas revisi Peraturan Daerah tentang Jasa Kontruksi yang diajukan ke pemerintah provinsi.

Sebab sejak disahkan oleh DPRD lima bulan yang lalu, namun hingga saat ini hasil evaluasinya belum juga diberikan oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng kepada Pemko Palangka Raya.

Di sisi lain Dinas PUPR Palangka Raya memiliki tugas dan tanggung jawab atas dibuatnya Perda tersebut yakni wajib memberikan rekomendasi untuk pembuatan perizinan jasa kontruksi.

Karena itu melalui rapat ini Harry Maihadi meminta kepada Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya untuk aktif mengkomunikasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga Perda Jasa Kontruksi segera bisa diterapkan untuk melayani masyarakat.

Selain itu dalam rapat ini Dinas PUPR Palangka Raya juga masih bingung teknis penerbitan izin jasa kontruksi yang harus dikeluarkan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Palangka Raya.

Yang membuat binggung Harry Maihadi, penerbitan izin jasa kontruksi cukup satu pintu melalui PTSP, namun di sisi lain dinasnya masih dimintai tanda tangan sebagai bahan persetujuan.

Jika demikian menurutnya proses pengurusan izin jasa kontruksi justru memperbanyak birokrasi. Idealnya cukup tuntas di PTSP tanpa harus bolak balik ke PTSP dan PUPR.

Di sisi lain dalam revisi Perda Jasa Kontruksi yang baru pejabat PUPR wajib memberikan rekomendasi penerbitan izin, sedangkan versi Perda PTSP untuk rekom pejabat PUPR tidak perlu, cukup oleh tim. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *