PT Taspen Menjadi Penyelenggara Jamsos Pegawai Non-PNS

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat ini tak hanya ASN yang mendapat perlindungan dari PT Taspen (Persero). Sebab, BUMN juga menjadi penyelenggara jaminan sosial (jamsos) bagi pegawai non-ASN.

Jamsos yang diberikan kepada pegawai non-ASN (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK, serta tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintahan) berupa jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).

Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya Mochamad A Santoso mengungkapkan, program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. 

Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara, kata dia, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, dan  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun  2018. Bahwa untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen. 

“Selain itu, untuk anggota TNI, Polri, PNS Kemenham (termasuk PPPK-nya) dikelola oleh ASABRI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015,” jelas Santoso, Selasa (29/1/2019).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, imbuh  Santoso menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99 pula menyatakan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.

“Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 70 Tahun 2015. Bahwa pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen,” kata Santoso. 

Menurut Santoso, peraturan pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Pada pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.

“Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jamsos bagi PNS dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS, termasuk pegawai yangsaat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. Terkait dengan pengenaan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan,” demikian jelas Santoso. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *