PT Taspen Hadir Sebagai Jaminan Sosial Bagi ASN

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Taspen Cabang Palangka Raya, Toni Eko Sucahyo mengatakan bahwa pihaknya hadir salah satunya sebagai penyelenggara asuransi jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk masa pensiun atau purna tugas.

Hal tersebut disampaikan Toni saat Sosialisasi dan Workshop Persiapan Masa Purna Tugas ASN yang Memasuki Batas Usia Pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya, Senin 20 Maret 2023.

“PT. Taspen merupakan milik pemerintah dengan fungsi menyelenggarakan jaminan sosial atau Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Kepala Taspen Palangka Raya, Toni Eko Sucahyo saat menyampaikan sambutan.

Toni melanjutkan bahwa seringkali ASN ketika berurusan dengan PT Taspen berkaitan dengan tiga hal, pertama karena pensiun, kedua karena kejadian meninggal dunia, ketiga karena keluar.

“Mengenai kondisi keluar ini bisa jadi karena dua hal yang pertama karena itu pilihan dan tetap istiqomah kembali kepada masyarakat, lalu kedua keluar karena titipan masing-masing atau ada hal lain,” kata Toni.

Namun kata dia, itu merupakan kewajiban PT Taspen untuk tetap melayani. Taspen juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), program Pensiun dan program kecelakaan kerja.

“Ketiga kondisi hal tersebut pasti berurusan dengan Taspen dan akan mendapatkan haknya, karena selama ini bapak dan ibu sudah membayar iurannya melalui potongan gaji bapak ibu,” jelasnya.

Sehingga imbuh dia, JHT pensiun ini memang dapat dirasakan ketika pensiun. Kegiatan ini juga merupakan kerjasama antara PT Taspen dan juga BKPSDM Kota Palangka Raya.

Dirinya juga berharap kepada seluruh ASN yang mendekati purna tugas di lingkup Kota Palangka Raya agar mendapat pemahaman.

Sebagai informasi, pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukkan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan. (Kota Palangka Raya/Rahul/zuwai)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *