Prosedur Berobat Harus Ke FKTP Baru Ke Rumah Sakit

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dr Andjar Hari Purnomo menuturkan prosedur berobat yang benar harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Setelah itu baru bisa dirujuk ke rumah sakit.

FKTP yang dimaksud bisa melalui puskesmas atau dokter praktek. Jika prosedur ini tidak dilalui, maka bisa mengakibatkan BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah tekor dalam menanggung biaya pasien peserta JKN atau KIS di rumah sakit.

Kenapa bisa tekor? karena biaya pengobatan di rumah sakit cukup mahal. Di sisi lain pasien tersebut yang seharusnya cukup ditangani di FKTP, namun karena ‘nyelonong’ ke rumah sakit, sehingga biayanya cukup banyak.

Maka dari itu agar BPJS atau pemerintah tidak tekor, maka disarankan pihak penyedia layanan kesehatan agar mau mengikuti prosedur penanganan medis secara berjenjang.

Penjelasan ini disampaikan dr Andjar saat memberikan jawaban atas pertanyaan anggota DPRD Ponorogo yang melakukan kaji banding bidang kesehatan ke DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (14/3/2019).

Di sisi lain dr Andjar juga menjelaskan kenapa sampai saat ini masih ada saja program BPJS Kesehatan ada masalah, khususnya soal kepesertaan yang seharusnya menerima program JKN dan KIS kategori penerima bantuan iuran (PBI), karena data yang disajikan belum valid. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *