Program TORA Di Kelurahan Menteng Capai 1000 Usulan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat kuota pelepasan kawasan hutan menjadi Area Peruntukkan Lain (APL) seluas 15.300 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Bagi Kota Palangka Raya program Tora ini mendapat antusias, terlihat dari banyaknya pengajuan atau usulan masyarakat agar lahan atau tanah miliknya dapat diinventarisasi maupun diverifikasi guna mendapatkan peningkatan status hak atas tanah atau sertifikat.

“Untuk Kelurahan Menteng, setidaknya hampir mencapai 1000 usulan yang diajukan masyarakat. Terhitung sejak bergulirnya program Tora ini,” ungkap Lurah Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kemala Ratna, Sabtu (11/5/2019).

Meski Ratna tidak menyebutkan berapa banyak jatah kuota program Tora ini di kelurahannya itu, namun yang pasti kata dia masyarakat antusias mengusulkan lahannya agar memilki status hak atas tanah atau sertifikat.

“Lahan di Menteng tidak ada yang bersentuhan dengan kawasan hutan, ataupun kelompok tani. Karenanya masyarakat tidak repot dalam mengusulkan peningkatan status lahan,” ujarnya. 

Namun demikian lanjut Ratna usulan-usulan yang sudah diajukan masyarakat pada program Tora tersebut, tetap harus melalui pengecekan  yang dilakukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) yang merupakan kepanjangan tangan dari KLHK.

“Sebelum bisa memiliki sertifikat tanahnya, maka harus melalui pengecekan dan kecocokan data dari usulan dengan kondisi di lapangan. Seperti data koordinat dan lain-lain,” sebutnya.

Sebelumnya Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, implementasi program Tora sangat berpengaruh nyata terhadap penerapan kebijakan pembangunan, melalui  pemanfaatan ruang dan fungsi kawasan.

Dikatakan, program Nawacita pemerintahan Jokowi telah mendorong “Land Reform” untuk program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektare di seluruh Indonesia termasuk di Kota Palangka Raya.

“Program ini memberikan Kepastian hukum bagi masyarakat terhadap kepemilikan asset atau lahan, berdasarkan norma non diskriminatif, partisipatif, perlindungan serta berkeadilan,” tandas Fairid. (MC. Isen Mulang.1)

1 reply
  1. Darwono
    Darwono says:

    Kalteng sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya mulai saat ini mulai berbenah diri, yg dimulai dari pengalihan kawasan HP, HPK menjadi kawasan APL. Tanpa perubahan kawasan hutan dimaksud Kalteng tetap akan menjadi penonton. Banyak Investor dari luar Kalteng mencari lahan di Palangka Raya yg cukup luas, namun untuk saat ini sudah sangat sulit, ada dan masih banyak tetapi rata2 masih pada kawasan HP/HPK, akhirnya mereka bertanya kenapa di Kalteng sangat lambat menyelesaikan persoalan pertanahan. Dengan kondisi seperti ini perkenankan sesegera mungkin pemerintah daerah dan pusat mewujudkan harapan dan permintaan masyarakat Kalteng pengalihan kawasan HP, HPK menjadi kawasan APL, tks.

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *