Produktivitas Tenaga Kerja Di Kota Palangka Raya Tahun 2021

Kesehatan ekonomi suatu daerah paling sering ditentukan oleh produktivitas tenaga kerja di daerah tersebut. Produktivitas tenaga kerja yaitu pengukuran PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) per jam yang dihasilkan oleh setiap pekerja. Atau dalam istilah awam, nilai pekerjaan yang diselesaikan oleh seorang pekerja per jam. Semakin banyak pekerjaan yang dihasilkan dalam satu jam maka tingkat produktivitas secara keseluruhan juga meningkat. Ini menandakan ekonomi yang sehat dan berkembang di suatu daerah.

Untuk menghitung produktivitas tenaga kerja tersebut pada umumnya digunakan dua metode, yaitu:

  1. Produktivitas berdasarkan jam kerja produktif, dengan rumus:

                       Produktivitas Tenaga Kerja = PDRB Riil (PDRB ADHB) / Jam Kerja Agregat

            Dimana:  Jam Kerja Agregat = Angkatan Kerja x Rata-rata Jumlah Jam Kerja dalam jangka waktu tertentu

 

  1. Poduktivitas setiap tenaga kerja, dengan rumus:

            Produktivitas Tenaga Kerja = PDRB Riil (PDRB ADHB) / Jumlah Yang Bekerja

Sumber Data: Kota Palangka Raya Dalam Angka Tahun 2022 (BPS, Kota Palangka Raya)

Bila dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja di Kota Palangka Raya per pekerja pada tahun 2020 (Rp. 80.835.895,44/pekerja), maka terjadi peningkatan sebesar 1,78% pada tahun 2021. 

(Kabid Lattas)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *