Produk Peraturan Daerah Demi Kepentingan Masyarakat

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pada Kamis (1/11/2018), DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan sidang paripurna dalam lanjutan penyampaian tim pelapor panitia khusus (Pansus) III DPRD terhadap hasil pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang berisikan pendapat fraksi-fraksi.

Dalam kesempatan itu Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah yang membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya dalam paripurna itu menyatakan, pembentukan peraturan daerah sejatinya adalah untuk menempatkan kepentingan semua elemen masyarakat secara umum.

Diketahui kata dia,  dalam setiap produk peraturan daerah yang dirancang, tentu dalam pembentukan sampai perundangan, mulai dari rancangannya adalah melalui proses dan sistem yang tertata secara sistematis.

“Secara norma hukum dari sebuah produk peraturan daerah, harus benar-benar dituangkan maupun disusun untuk kepentingan umum. Bahkan secara nyata aturan hukum yang dirumuskan, bukanlah bersifat instan, tapi implementasinya bisa diuji,”ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan Panitia khusus (Pansus) III sudah membahas tiga raperda inisiatif DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Pansus III sudah selesai membahas tiga raperda ini dengan tim, yang kemudian disampaikan dalam paripurna ini,” terangnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *