Produk Hukum Jangan Abaikan Kebutuhan Masyarakat

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mekanisme sebuah produk hukum disuatu pemerintah daerah dalam pembentukannya tentu harus berisikan ketegasan. Akan tetapi jangan sampai lepas dari kebutuhan masyarakat akan pentingnya produk hukum pemerintah daerah sebagai pelindung dan pengayom.

Ungkapan bijak tersebut disampaikan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, saat ditanya tentang pembentukan raperda produk hukum yang merupakan raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (18/10/2018).

Kata Fairid, disamping hal penting di atas, jika produk hukum daerah dibentuk, maka sangat penting memperhatikan pula asas dasar tujuan utama dari dibentuknya hukum.

“Jadi, produk hukum bertujuan membangun azas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan ketertiban,” cetusnya.

Tak kalah penting lagi lanjut Fairid, hendaknya ketika masyarakat memanfaatkan produk hukum pemerintah, maka masyarakat merasa seperti menjalankan hukumnya sendiri, terutama saat mengimplementasikan hukum dari pemerintah tersebut. 

Dalam bagian tertentu, prinsip legalitas yang harus diikuti dalam membuat produk hukum. Yakni diawali dengan aturan yang harus ada terlebih dahulu, kemudian peraturan itu harus diumumkan. Peraturan pun tidak boleh berlaku surut, perumusan peraturan juga harus dapat dimengerti oleh masyarakat. 

Selain itu, hukum tidak boleh meminta dijalankannya hal-hal yang tidak mungkin, serta di antara sesama pengaturan tidak boleh terdapat pertentangan satu sama lain. Peraturan juga harus tetap dan tidak boleh sering diubah-ubah. Diharuskan pula ada kesesuaian antara tindakan para pejabat hukum dengan peraturan yang telah di buat.

“Perlu diingat, pembentukan suatu produk hukum terdapat sebuah metode atau teori yang di kenal dengan “legal drafting theory”, yaitu suatu teori atau metode yang menjelaskan mengenai bagaimana menciptakan produk hukum yang baik, berhasil guna dan berdaya guna,” tandasnya

Jelas Fairid, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang, maka eksistensi peraturan daerah tidak boleh dilepaskan dari soal otonomi daerah sebagai mekanisme dalam menciptakan demokratisasi. Dimana, penyelenggaraan pemerintahan harus merumuskan tujuan utama dari kebijaksanaan sebagai upaya untuk mewujudkan persamaan politik, tanggung jawab dan tindakan responsif oleh pemerintah daerah. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *