PPKM Level 1 Ibadah Natal 2022 Bisa 100 Persen

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk menangani pandemi virus Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali khususnya Kota Palangka Raya, kembali diperpanjang dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, sebagai bagian dari libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

“Ketentuan perpanjangan PPKM level 1 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022,” kata Emi, Senin (19/12/2022), di Palangka Raya.

Dijelaskan Emi, salah satu alasan PPKM level 1 di Kota Palangka Raya adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada momen Nataru.

“Kita tidak ingin adanya libur panjang nataru angka sebaran Covid-19 kembali meningkat,” tambahnya.

Dengan diterapkannya PPKM Level 1 ini sambung Emi, tentu membawa kabar gembira khususnya bagi umat Kristiani, dimana pada momen Natal tahun 2022 ini, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat melalui kementerian agama yang telah mengizinkan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2022 dapat diikuti 100 persen.

Namun begitu, masyarakat maupun pengelola tempat ibadah untuk bisa menaati aturan yakni tidak membuka kapasitas di atas 100 persen. Akan tetap ada kebebasan masyarakat secara terukur.

“Tempat ibadah, kami imbau untuk menaati aturan maksimal 100 persen yang tidak melebihi kapasitas jumlah jemaat di dalam rumah ibadah. Untuk pembatasan lainnya, tidak ada hanya ada penegasan mengenai kewajiban disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi,” imbuh Emi.

Sementara itu sambung Emi yang juga merupakan Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini, untuk surat edaran resmi mengenai perayaan ibadah Natal maupun tutup tahun hingga buka tahun 2023, akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata ,Kebudayaan, Kepemudan dan Olahraga Kota Palangka Raya.

“Meski ada kelonggaran dibandingkan tahun sebelumnya, namun protokol kesehatan khususnya menjaga jarak dan pemakaian masker diperketat kembali. Kami mulai lakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini, mengingat status bencana nasional pandemi Covid-19 belum dicabut,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *