Pos Dishub Km 10 Tjilik Riwut Sudah Tidak Boleh Digunakan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Selama ini banyak masyarakat, khususnya pengguna jalan bertanya-tanya kenapa pos pantau milik Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 10 tidak pernah digunakan lagi.

Ternyata keberadaan pos pantau ini memang sengaja tidak dijaga lagi menyusul adanya perubahan aturan perundang-undangan yang baru bahwa dinas perhubungan (dishub) tidak boleh membuat pos, tutur Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy, Senin (25/6/2018).

Dia menjelaskan keberadaan pos pantau sebenarnya sangat bermanfaat, karena bisa memantau pergerakan angkutan penumpang baik yang mau masuk ke dalam kota maupun ke luar kota.

Namun karena adanya aturan yang baru, maka mau tidak mau aset pos pantau ini dibiarkan tidak dijaga. Di sisi lain masyarakat pengguna jalan mengharapkan pos ini difungsikan.

Apalagi khusus di Km 10 Jalan Tjilik Riwut sering terjadi kecelakaan lalu lintas pasca diberi pembatas badan jalan di median jalan. Banyaknya kasus kecelakaan ini karena saat malam hari wilayah pos ini sangat gelap.

Eldy mengaku sudah sering mengajukan permohonan ke dinas perhubungan provinsi agar di sekitar lokasi pos diberikan penerangan lampu, namun usulannya belum juga direspon. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *