Polda Kalteng Rilis Dua Pelaku Pembunuh Orangutan Di Barito Selatan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan press release pengungkapan tindak pidana pembunuhan orangutan yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Selatan pada 29 Desember 2017.

Dalam press release yang dipimpin Kapolda Kalteng Brigjen Polisi Anang Revandoko di loby mapolda di Palangka Raya, Rabu (31/1/2018) pagi tadi terungkap ada dua pelaku pembunuh orangutan yang sudah ditangkap oleh polisi.

Keduanya berinisial T (41 tahun) warga Desa Gunung Rantau RT 04 Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dan M (32 tahun) warga Jalan Waning Pati RT 2, Desa Tumpung Laung, Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Selatan.

Kapolda mengatakan pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi itu dilakukan oleh tersangka pada Jumat (29/12/2017) di Desa Maligui, Kecamatan Montalat. Setelah dilakukan pencarian, pelaku ditangkap di wilayah Barito Selatan, Senin (29/1/2018).

Selain menangkap pelakunya, polisi juga mengamankan 17 butir peluru senapan angin, ruas tulang jempol kaki kanan dan kiri orangutan, satu buah tengkorak kepala orangutan, satu buah senapan angin merek Canon, dan satu buah senjata tajam jenis parang.

Sementara itu bangkai orangutan ditemukan di DAS Sungai Barito bawah Jembatan Kalahien, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan pada Senin (15/01/2018). Kemudian orangutan tersebut dikubur. 

Tapi oleh tim Polda Kalteng bersama BOSF Nyaru Menteng dan Centre for Orangutan Protection (COP) kuburan orangutan tersebut dibongkar lagi untuk dilakukan autopsi. Hasilnya ditemukan 17 peluru di tubuh orangutan tersebut.

Kapolda menjelaskan ternyata setelah diberondong 17 peluruh tersebut sang orangutan belum tewas. Kemudian oleh pelaku pelaku ditebas dengan menggunakan parang tepat pada leher orangutan, sehingga menyebabkan si orangutan tewas.

Kepada polisi, alasan kedua tersangka T dan M membunuh orangutan tersebut karena membeladiri. Sebab hewan yang dilindungi tersebut hendak menyerang tersangka T dan M yang saat itu sedang menyadap karet di lahan miliknya.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pinada penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *