Peserta JKN-KIS Dituntut Hak Dan Kewajiban

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Latar belakang peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang beragam, membuat banyak tanggapan terkait pelaksanaan program JKN-KIS khususnya yang ada di Kota Palangka Raya. 

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Didin Budi, mengatakan, beragam tanggapan tersebut disampaikan oleh peserta mulai dari dukungan, saran, kritik, hingga pengaduan dan keluhan terkait pelaksanaan dari program JKN-KIS yang saat ini sudah berjalan selama 5 (lima) tahun.

“Untuk memenuhi tuntutan dari peserta program JKN-KIS, maka kami perlu berikan kepastian dan kemudahan dalam mendapatkan akses terhadap informasi dari program JKN-KIS,” ucap Didin dalam rilisnya, Jum’at (5/10/2018).

Kata Didin, kemudahan tersebut ada yang menggunakan mobile customer service (MCS) yang setiap hari berkeliling di Kota Palangka Raya. Ada pula fasilitas pengaduan dan informasi di Faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. Selain itu dilakukan juga melalui media massa informasi baik itu cetak, siaran, maupun elektronik.

“Hal ini perlu kami lakukan untuk memastikan bahwa peserta program JKN-KIS yang telah terdaftar selama ini mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tambahnya.

Sejauh ini lanjut Didin, banyak peserta JKN-KIS yang masih bingung terkait hak-haknya sebagai peserta program JKN-KIS. Maka itulah perlu diberikan informasi terkait hak peserta, termasuk juga kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh peserta JKN-KIS.

Sementara itu, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Retno Mayadiani, menambahkan bahwa untuk permintaan informasi dan penyampaian pengaduan atau keluhan juga bisa dilakukan melalui care center 1500400.

“Penyampaian keluhan terkait pelaksanaan program JKN-KIS saat ini sudah sangat mudah, misalkan pada hari libur peserta tidak tahu harus menyampaikan keluhan kemana, tinggal telepon ke care center BPJS Kesehatan 1500400,” imbuhnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *