Pesan Sekda : Penerbitan SKT Harus Disertai Titik Koordinat

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Kandarani menyarankan kepada lurah untuk tidak gegabah saat menerbitkan surat keterangan tanah (SKT).

Saran Sekda, SKT yang diterbitkan harus diberikan titik koordinat, sehingga lokasi dan tempatnya jelas, sehingga akan meminimalisasi kasus sengekata lahan.

Selain itu sebelum menerbitkan SKT, pihak kelurahan disarankan melibatkan instansi teknis. Saran Sekda ini sangat beralasan, sebab selama ini SKT yang dikeluarkan pihak kelurahan banyak yang tumpang tindih, sehingga berujung konflik.

Jadi dengan akuratnya data pendukung penerbitan SKT, sehingga masyarakat merasa aman dan tidak was-was lagi. Saran Sekda ini disampaikan saat mengikuti rapat membahas program perluasan JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan di Ruang Peteng Karuhei I yang dihadiri seluruh lurah, Senin (8/8/2017).

Sekda mengharapkan pertemuan seperti ini sebaiknya dilakukan setiap bulan, sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat segera diketahui dan bisa dicarikan solusinya.

Sementara itu Lurah Bukit Tunggal, Heri Fauzi mengatakan daerahnya merupakan masuk tiga besar paling banyak kasus sengketa tanah. Jadi kondisi ini tentu harus disikapi dengan serius.

Ke depan Heri Fauzi akan memperketat dalam penerbitan SKT. Bagi warga yang akan mengurus SKT tidak mudah seperti sebelumnya. Heri akan memberikan syarat tambahan untuk bisa mengurus SKT.

“Nantinya akan ditambah redaksinya, misalnya tidak hanya bukti tanda tangan warga kanan kiri dari pemilik tanah, tapi juga harus disertai surat pernyataan surat kepemilikan tanah,” tuturnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *