Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya, Said Sulaiman mengharapkan kepada seluruh perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Jika lewat dari ketentuan itu maka perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa denda bunga THR. Menurut Said besaran bunga THR 5 persen dari total THR yang dibayarkan kepada karyawan.

Agar perusahaan tertib dan taat membayar THR, maka jauh-jauh hari dinas tenaga kerja sudah mengirimkan surat ke semua perusahaan di wilayah Palangka Raya.

Nantinya setelah Idul Fitri, pejabat dinas tenaga kerja juga akan memantau dengan mendatangi perusahaan guna mengetahui apakah THR tersebut sudah dibayarkan kepada karyawan atau belum.

Diimbau kepada karyawan bila seminggu sebelum lebaran juga belum menerima THR disarankan untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja supaya bisa ditindaklanjuti.

Di sisi lain Said menjelaskan maksud pemberian THR ini guna membantu keuangan karyawan yang akan merayakan hari raya. Bisa juga uangnya untuk mudik ke kampung halaman.

Apalagi mudik kampung saat lebaran ini sudah menjadi tradisi di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Diketahui sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Palangka Raya ini sebagian karyawannya berasal dari luar daerah.

Sudah barang tentu setiap Idul Fitri mereka akan mudik dan pasti akan butuh biaya transportasi cukup banyak. Oleh karena itu dengan adanya THR itu maka dinilai bisa meringankan beban bagi karyawannya yang akan merayakan lebaran. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *