Persoalan Tapal Batas Kelurahan Di Palangka Raya Perlu Diselesaikan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, menggelar rapat koordinasi  tentang delineasi batas wilayah adminsitrasi kelurahan secara  kartometrik. Rapat tersebut bertujuan guna mempercepat penetapan batas wilayah diseluruh Kota Palangka Raya.

Rakor yang dipimpin Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Murni D Djinu, dihadiri seluruh camat dan lurah se Kota Palangka Raya.

“Rakor ini diharapkan bisa mempercepat penetapan batas wilayah kelurahan di Palangka Raya, sehingga  nantinya tidak ada lagi perdebatan terkait batas wilayah,” ungkap Murni, saat membuka rakor, Senin  (1/10/2018), diruang Peteng Karuhei (PK) I Kantor Walikota Palangka Raya.

Kata Murni, delineasi batas wilayah adminsitrasi kelurahan secara kartometrik merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah yang selama ini masih menjadi persoalan untuk diselesaikan.

“Untuk menyelesaikan persoalan- persoalan ini, pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik,”cetusnya.

Adapun Balap yang merupakan Lurah Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, usai kegiatan rakor tersebut mengatakan, hingga saat ini persoalan tapal batas disejumlah wilayah kelurahan di Kota Palangka Raya masih banyak yang belum mencapai titik temu. 

Semisalkan persoalan tapal batas di wilayah Kelurahan Pahandut dengan Kelurahan Tumbang Rungan serta Kelurahan Senggalang Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang pisau, yang hingga kini belum ada kejelasan.

Selama ini  kata dia, warga Kelurahan Tumban Rungan  menganggap  kalau batas wilayah mereka itu mengikuti aliran sungai kecil yang membelah Sungai Kahayan, sehingga sebagian wilayah Kelurahan Senggalang  yang dilewati jalur Sungai Kahayan diakui masuk pada  wilayah Kelurahan Tumbang Rungan.

“Kalau patokan tapal batas Kelurahan Pahandut  seberang mengacu aturan dari SK Kemendagri, dimana termaktub aliran sungai kecil yang membelah Sungai Kahayan. Namun belakangan ternyata ada sebagaian wilayah Pahandut Seberang diklaim  masyarakat Kelurahan Tumbang Rungan maupun Kelurahan Senggalang.

“Dulunya ada kesepakatan bersama soal tapal batas ini antara Kelurahan Tumbang Rungan dengan Kelurahan Senggalang. Namun saat melakukan kesepakatan tidak melibatkan pihak Kelurahan Pahandut Seberang,” tutup Balap. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *