Permendagri Nomor 38 Jadi Regulasi Penyusunan APBD 2019

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Sosialisasi Peraturan  Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019, Senin (23/7/2018), di Hotel Hawai Palangka Raya.

Kegiatan sosialisasi Permendagri ini dihadiri Asisten II Setda Kota Palangka Raya Ikhwansyah mewakili Walikota Palangka Raya yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. Serta turut hadir sejumlah perwakilan Dirjen Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, tim Anggaran Pemerintah Kota Palangka Raya serta unsur perangkat daerah (PD) lingkup Pemko Palangka Raya.

Membacakan sambutan Walikota Palangka Raya, Ikhwansyah mengatakan, sosialisasi Permendagri  Nomor 38 Tahun 2018 merupakan langkah awal penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

“Jadi kegiatan ini sangat strategis, agar setiap perangkat daerah (PD), mampu melakukan penyusunan APBD tahun anggaran 2019 dengan baik, tersistem, murah dan sehat” cetusnya.

Karenanya melalui sosialisasi Permendagri tersebut, pihaknya kata Ikhwansyah mengajak semua perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya untuk membangun komitmen bersama, sehingga mampu melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang telah tersistematis.

Kata Ikhwansyah,  melalui sistem  regulasi yang tertuang dalam Permendagri, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat melakukan penyusunan APBD 2019 sesuai dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Mulai dari penyusunan, perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporannya, semaksimal mungkin dapat dilakukan.

“Prosedural penyusunan APBD  2019 ini  secara keseluruhan berorientasi kepada kepentingan publik, yang berimplikasi  pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” terangnya.

Terlebih tambah Ikhwansyah, pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 ini telah  lebih awal disosialisasikan, sehingga dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2019. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *