Perencanaan Program Pembangunan Harus Fokus Terarah Dan Terukur

MEDIA CENTER, Palangka Raya –  Penyusunan perencanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2019 untuk tahun anggaran 2020 dalam forum Musrenbang Tingkat Kecamatan Jekan Raya, harus fokus, terarah dan terukur,  hal ini disampaikan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam sambutannya, Senin (18/02/2019) di aula Kecamatan Jekan Raya.

Disamping itu, kata Fairid bahwa dalam menyusun program dan kegiatan harus menekankan skala prioritas dengan memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia. Untuk itu perlu juga dilakukan evaluasi terhadap data-data yang diperlukan untuk mendukung dalam menentukan program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 mendatang melalui Musrenbang untuk mengakomodir usulan dari bawah atau bottom up.

Berdasarkan data BPS tahun 2017 menunjukan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Palangka Raya diatas angka tingkat nasional dan tingkat provinsi yaitu 6,96 persen, untuk IPM Kota Palangka Raya 79,69 sedangkan tingkat kemiskinan adalah 3,62 persen, terendah ke tiga setelah Kabupaten Sukamara dan Lamandau.

Sehingga dengan adanya evaluasi data dukung penyusunan program pembangunan diharapkan akan lebih fokus, terarah dan terukur.

Pada kesempatan ini juga, hadir Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit. K. Yunianto berserta anggota DPRD, Forkopimda, Delegasi dari SOPD Teknis, Kecamatan, Kelurahan dan tokoh masyarakat Kecamatan Jekan Raya.

Sigit menyampaikan bahwa dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan ini perlu ada keterlibatan masyarakat untuk turut menyusun program dan kegiatan karena masyarakat yang akan langsung terkena dampak pembangunan dan tau akan permasalahan yang ada di lingkungannya.

Maka dari itu Sigit mengharapkan program dan kegiatan yang disusun tidak hanya pembangunan infrastruktur saja, namun juga memperhatikan program pemberdayaan masyarakat serta kegiatan yang sedang urgent misalnya penanganan masalah penggunaan obat obatan terlarang yang merusak masa depan anak bangsa yaitu narkoba. 

Disampaikan juga bahwa berdasarkan Perda No 18 tahun 2013 tentang Musrenbang menyebutkan bahwa 30 persen dari Belanja Modal tahun berjalan untuk mengakomodir hasil musrenbang tahun berikutnya, tutup Sigit. (MC. Isen Mulang/ Win/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *