Perda KTR Belum Punya Greget Nyata

MEDIA CENTER, Palangka Raya -Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selama ini telah memiliki perda yang mengatur terkait kawasan tanpa rokok (KTR). Namun sayangnya perda tersebut dinilai masih belum berjalan secara maksimal.

“Kita lihat ada beberapa kawasan perkantoran yang begitu jelas tertera  poster kawasan tanpa rokok. Nyatanya  masih saja banyak yang melanggar termasuk dilakukan para ASN perokok aktif,”ungkap anggota DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Jumat (23/3/2018).

Menurutnya, implementasi nyata perda KTR masih belum maksimal. Faktor kurangnya sosialisasi yang dilakukan instansi terkait menjadi salah satu belum gregetnya perda tersebut. Meski sebenarnya perda itu telah diperkuat dengan peraturan wali kota (Perwali), namun penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan.

“Selain area KTR di perkantoran yang kerap dilanggar, maka di area publik yang mencantumkan kawasan KTR juga sering dilanggar warga,” tuturnya lagi.

Masih dilanggarnya area KTR oleh para perokok aktif tersebut maka jelas menunjukan  penegakan perda belum maksimal.”Pada prinsifnya kita mendukung bila perda tersebut harus dievaluasi. Baik penerapan sanksi, maupun penegakan hukum. Ini menjadi kewenangan pemerintah kota untuk menyempurnakan,” cetusnya. 

Bagi Subandi, untuk lebih memantapkan berjalannya perda KTR, maka memerlukan sinergitas banyak pihak. “Satpol PP jelas dalam hal penindakan dilapangan, sementara SOPD harus membantu mempertegas perda. Ini juga demi meningkatkan tingkat kesehatan,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *