Penipuan “Sniffing” Hindari Dan Jangan Sampai Terjebak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Berbagai modus penipuan di jaman digital saat ini kian marak saja. Seperti beberapa waktu lalu, viral unggahan warganet tentang penipuan “Sniffing” yang bisa menguras saldo tabungan korbannya, dengan meretas data-data mobile banking si korban.

Mengutip instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet.

Menyikapi maraknya modus penipuan tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Saipullah mengatakan, pemerintah kota setempat melalui Dinas Kominfo sudah mengumumkan kepada masyarakat agar waspada, sekaligus menyampaikan cara mencegah tindak penipuan melalui modus sniffing.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dalam jaringan (daring). Modus sniffing ini tujuan utamanya mencuri data, dan bisa menguras habis saldo di rekening korban,” ungkap Saipullah, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2022) di Palangka Raya.

Sementara lanjut dia, sejauh mana upaya strategi pemerintah menjamin keamanan data masyarakat, maka tidak lain masyarakat selalu diingatkan dan diimbau agar jangan mudah tertipu dengan kejahatan digital atau siber ini.

Masyarakat harus mengetahui, sniffing ini adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet. Tujuan utamanya mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya, lalu menguras habis isi rekening.

Karena itu, agar tidak terkena modus penipuan sniffing, maka salah satu yang perlu diperhatikan yakni jangan sembarang download aplikasi yang tidak jelas sumbernya.

Selain itu cek keaslian nomor telpon yang menghubungi atas nama perusahaan. Perlu diingat, masyarakat hanya mengunduh dari sumber resmi yaitu app store atau play store. Jangan gunakan WiFi publik untuk melakukan transaksi keuangan.

“Intinya, kami meminta masyarakat untuk mewaspadai dan mengenali ragam modus penipuan online, yang biasanya terjadi di ruang digital. Seperti phising, pharming, money mule, social engineerin dan sniffing.
Kami mengimbau agar masyarakat jangan terjebak dan menghindari semua modus tersebut,” tandas Saipullah. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *