Pengusaha Miras Dituntut Kepatuhan

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, pihaknya akan terus memantau peredaran minuman beralkohol (Minol) di kota Palangka Raya termasuk kepatuhan para pelaku usaha minol dalam mentaati aturan.

“Kami pantau terus keberadaan toko-toko penjual minol, terutama berkenaan dengan aturan dalam penjualan,”katanya, Sabtu (17/3/3018).

Menurutnya, batasan-batasan dalam menjual minol sangat penting diperhatikan, terutama jangan sampai dijual dengan bebas pada segmen pelajar. 

Terlebih ketentuan dan aturan dalam hal penjualan minol telah disepakati, seperti jarak tempat usaha yang tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan, sekolah maupun perguruan tinggi. 

‘Sejauh ini memang tidak ada usaha minol yang berdekatan dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan. Kalau ada didapat, tentu akan ditinjau keberadaan usahanya,”tegas Aratuni.

Disperindag kata dia,  telah memiliki tim khusus untuk memantau dan mengawasi peredaran minol, termasuk mencermati perizinan serta klasifikasi minol yang bisa dijual. 

Semuanya mengacu undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dan pelaku usaha minol wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) sebagai distributor dan sub distributor minol.

“Kami sudah menyurati semua toko minol termasuk mengawasi kepatuhan,”tutup Aratuni. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *