Penetapan Calon Walikota Terpilih Nunggu Setelah Ada Rilis MK

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penetapan calon Walikota Palangka Raya dan calon Wakil Walikota Palangka Raya terpilih tidak bisa dilakukan tepat waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Penyebabnya, KPU masih harus menunggu rilis dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengetahui daerah mana saja yang mendapatkan gugatan terhadap hasil Pilkada serentak 27 Juni 2018 tersebut.

Anggota KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Khairiyah mengatakan, Minggu (8/7-2018) MK baru akan memberikan rilis pada 23 Juli 2018. Jadi setelah tanggal itulah KPU baru bisa menetapkan calon walikota terpilih.

Seharusnya penetapan calon walikota terpilih sudah dilakukan tiga hari setelah KPU mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota atau kabupaten.

Di sisi lain rilis dari MK baru dilakukan 18 hari setelah ada rapat pleno KPU. Lamanya rilis MK ini dikarenakan banyaknya daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU, pasangan Fairid Naparin-Umi Mastikah merupakan calon Walikota Palangka Raya dan calon Wakil Walikota Palangka Raya terpilih.

Pasangan nomor urut 3 Fairid-Umi memperoleh 50.438 suara, sedangkan pasangan nomor urut 4 Aries Marcorius Narang-Habib Fawzi Bachsin memperoleh 38.466 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Tuty Dau-Rahmadi HN memperoleh 9.766 suara dan pasangan nomor urut 2 Rusliansyah-Rogas Usop memperoleh 15.798 suara. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *