Penegakkan Perda Sampah Terus Berjalan Di 2019

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sebagaimana diketahui, sejak bulan Oktober 2018 peraturan daerah (perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan telah diimplementasikan oleh Pemerintah Kota (Pemko)  Palangka Raya, terutama melalui penindakan dilapangan kepada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut. 

Hasilnya, tidak sedikit  pelanggar perda tersebut,  khususnya pelanggar aturan jam buang sampah, tertangkap tangan.

Nah,  memasuki awal tahun 2019 ini implementasi perda tersebut kembali menjadi perhatian, apakah bisa berjalan kembali atau tidak. 

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  (Disperkim) Kota Palangka Raya, M Alfath, tidak menepis bila ketaatan masyarakat terhadap perda kebersihan itu mulai menurun, dimana kembali banyak warga yang melanggar aturan dan membuang sampah sembarangan. 

“Ketaatan warga mulai menurun. Ini jadi tantangan yang harus segera kami benahi agar perda ini tidak mandul dan dapat berjalan sesuai tujuan awal dari diterapkannya perda,” ungkapnya, Kamis (10/1/2019).

Pun begitu lanjut Alfath, pihak Disperkim hingga kini masih terus gencar melakukan  pengawasan dan memberikan teguran kepada masyarakat yang masih melanggar, serta tetap dibarengi dengan sosialisasi secara persuasif kepada warga. 

“Demi efektifnya perda ini  maka bukan hanya menjadi tanggung jawab Disperkim saja. Semua stakeholder terkait akan dilibatkan untuk pengawasan. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Camat, Lurah, RT dan RW harus membantu juga,” tegasnya. 

Alfath pun menegaskan, jika pada 2019 ini pihaknya akan kembali bergerak melakukan penindakan dan razia dilapangan. “Kami akan kembali melakukan penegakkan setelah pembentukan tim gabungan dan anggaran sudah siap. Seraya menunggu SK Walikota dikeluarkan,” bebernya. 

Untuk itulah Alfath menghimbau kepada seluruh masyarakat Palangka Raya untuk lebih cerdas dalam mengelola lingkungan dan kebersihannya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *