Penegakan Perda Sampah Bertujuan Bangun Semangat Hidup Bersih

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Terhitung sejak 1 Oktober 2018 yang lalu tim gabungan penegak  peraturan daerah (perda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mulai melaksanakan implementasi dari pelaksanaan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan. 

Meski penegakan dari implementasi perda tersebut tidak dilakukan setiap hari-nya. Namun efek positif dari pelaksanaan penegakan perda yang dilakukan tim gabungan tersebut dinilai membuahkan hasil dan cukup memberikan efek jera bagi warga yang tidak disiplin dalam membuang sampah, Termasuk memberikan peringatan juga  bagi masyarakat lainnya tentang pentingnyan ketaatan dalam pengelolaan sampah dan kebersihan.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, saat dibincangi, Rabu (17/10/2018) mengatakan, selaku petugas penegak perda maka pihaknya menginginkan masyarakat Kota Palangka Raya semakin memahami dan memiliki kesadaran untuk hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan. 

“Penegakan perda persampahan ini tentu dimaksudkan agar masyarakat terbiasa untuk disiplin dengan tidak membuang sampah sembarangan, sekaligus berpartisipasi menjaga maupun berperan aktif dalam mempercantik Kota Palangka Raya,” cetusnya.

Bagi Satpol PP itu sendiri lanjut Benhur, tentu penegakan perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan maupun perda lainnya menjadi bagian dari tupoksi, tugas dan kewenangan pihaknya. Sehinga masyarakat harus memahaminya.

“Penegakan perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan ini akan memiliki tujuan akhir, yakni masyarakat akan terbiasa serta memiliki kesadaran dan pemahaman dalam membuang sampah dengan tepat waktu serta taat aturan,” tambahnya.

Dalam bagian lain kata Benhur, masih banyak produk perda-perda yang dimiliki pemerintah kota Palangka Raya saat ini yang memerlukan penegasan dalam implementasinya. Namun demikian Pol PP selaku pelaksana di lapangan, tentu memerlukan anggaran pembiayaan terutama dalam hal penertiban. 

“Ini diperlukan dalam memaksimalkan implementasi dari regulasi setiap perda sehingga dapat berimplikasi terhadap kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *