Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan predikat menuju wilayah bebas korupsi adalah predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana wilayah bebas korupsi, penataan system SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja.
Dia menuturkan pembangunan zona integritas merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dengan harapan Indonesia dapat mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, transparan, akuntabel dan professional.
“Langkah awal demi mewujudkan wilayah bebas korupsi adalah dengan melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi,” katanya.
“Yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya saat menghadiri pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (7/1/2018).
Fairid berharap seluruh pimpinan dan jajaran di lingkungan Pengadilan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan akuntabilitas kinerja melalui budaya kerja yang disiplin serta dengan memanfaatkan tekhnologi informasi. (MC. Isen Mulang/engga)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!