Penataan Flamboyan Bawah Secara Berkelanjutan

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, secara komprehensif dan berkelanjutan, melakukan penanganan sekaligus mengantisipasi dampak longsor akibat ablasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan di Palangka Raya agar tidak meluas.

Menurut Kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya yang diwakili Kabid Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan, Dody Irawan R, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya sudah merumuskan untuk penanganan dan pencegahan ablasi ke depannya melalui program jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

“Jangka pendek direncanakan khusus bagi warga terdampak yang rumahnya tidak dapat dipergunakan lagi, dengan menyiapkan Hunian Sementara (Huntara). Mekanisme dan lokasi huntara sedang dalam pendalaman dengan OPD teknis,” ungkap Dody, Kamis (19/1/2023).

Secara khusus untuk rencana relokasi jelas dia, maka Pemko Palangka Raya tengah merumuskan dan menganalisis rencana lokasi relokasi yang tepat. Tentunya relokasi yang jauh dari lokasi bencana banjir dan ablasi.

Adapun untuk kriteria masyarakat yang akan direlokasi dan harus dipenuhi nantinya antara lain, merupakan penduduk setempat bukan pendatang, ditunjukkan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Termasuk kriteria masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).

“Hingga saat ini BPBD Kota Palangka Raya terus melakukan analisis dan pendataan terkait kawasan yg berpotensi bencana ablasi, sehingga dapat dilakukan pencegahan sejak dini dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Berikutnya untuk program jangka menengah sambung Dody, yakni merelokasi permukiman warga di zona potensi ablasi, serta merelokasi warga terdampak ke rumah yang lebih layak huni. Untuk itu, pemko tengah melakukan pendataan lebih detail sebagai bahan untuk menentukan luasan tanah dan lokasi relokasi nantinya.

“Sementara untuk jangka panjang dengan merelokasi seluruh permukiman di sepanjang dan bantaran Sungai Kahayan. Sekaligus merealisasikan rencana pengembangan/pembangunan Kahayan Riverside,” terangnya.

Perlu diketahui tambah Dody, secara regulasi berdasarkan perda Kota Palangka Raya nomor 1. Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya, bahwa bantaran sungai peruntukannya bukan untuk kawasan permukiman.

“Dari aspek teknis, Flamboyan Bawah sebenarnya dulu merupakan perairan/rawa yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi sehingga membentuk daratan. Karenanya kawasan tersebut rawan bencana ablasi maupun banjir,” bebernya.

Ditambahkan Dody, kawasan Flamboyan bawah sejatinya sudah sejak lama masuk perencanaan Pemprov Kalteng bersama Pemko Palangka Raya, dimana akan dilakukan penataan kawasan melalui program water front city. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *