Penagihan Pajak Rumah Makan

dispendaAda Beberapa  wajib Pajak Rumah yang  dibulan puasa ini tetap di tagih pajaknya, Hal ini dilakukan oleh Bidang Penagihan Pajak yang tentu bulan sebelumnya sudah konfirmasi bahwa Wajib Pajak Rumah Makan tersebut  buka di bulan Ramadhon dan tetap siap membayar kewajibannya sebagai wajib Pajak. Adapun Penagihan  dengan cara dijemput ke Tempat Usaha/ Rumah Makan ini dilakukan pada wajib pajak yang tidak mau repot datang ke Kantor Dispenda Kota Palangka Raya. Sedangkan penjemputan ke wajib pajak  senantiasa melibatkan Kepala Bidang Penagihan Kasi dan Staf hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang diluar prosedur dan memberikan kepercayaan kepada semua pihak untuk  menjadi wajib pajak dan penarik pajak yang bersih.

sumber : dispenda.palangkaraya.go.id

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *