Penagihan Pajak Rumah Makan
Ada Beberapa wajib Pajak Rumah yang dibulan puasa ini tetap di tagih pajaknya, Hal ini dilakukan oleh Bidang Penagihan Pajak yang tentu bulan sebelumnya sudah konfirmasi bahwa Wajib Pajak Rumah Makan tersebut buka di bulan Ramadhon dan tetap siap membayar kewajibannya sebagai wajib Pajak. Adapun Penagihan dengan cara dijemput ke Tempat Usaha/ Rumah Makan ini dilakukan pada wajib pajak yang tidak mau repot datang ke Kantor Dispenda Kota Palangka Raya. Sedangkan penjemputan ke wajib pajak senantiasa melibatkan Kepala Bidang Penagihan Kasi dan Staf hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang diluar prosedur dan memberikan kepercayaan kepada semua pihak untuk menjadi wajib pajak dan penarik pajak yang bersih.
sumber : dispenda.palangkaraya.go.id
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!