Pemko Perlu Tenaga Ahli Pajak

MEDIA CENTER, Palangka Raya -Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi (DPPR) Kota Palangka Raya, Ikhwanudin mengakui dinasnya hingga saat ini masih kekurangan tenaga teknis maupun tenaga ahli di bidang perpajakan. 

Seperti tenaga juru sita, tenaga penyidik pajak, pemeriksaan pajak, dan penilai pajak. Padahal semua tenaga ahli tersebut berperan cukup penting dalam peningkatan pendapatan pajak. 

“Tenaga-tenaga ahli itu kita butuhkan, terutama ketika ada tunggakan pajak yang memerlukan audit pajak, maka dapat dilakukan oleh tenaga ahli tersebut,” katanya, Senin (21/5/2018).

Tidak hanya itu saja, kendala dalam pengelolaan dan pemungutan pajak yang belum optimal. Seperti pajak air tanah, menguji kualitas dan menggunakan meteran, juga memerlukan ahli di bidang tersebut.

“Bidang-bidang ini harus memerlukan tenaga ahli khusus. Padahal pengguna air tanah merupakan wajib pajak sebab termasuk dalam realisasi pajak tiap tahunnya,” terang Ikhwanudin.

Belum adanya tenaga-tenaga ahli inilah tambah Ikhwanudin, menjadi kendala yang dihadapi. Terutama dalam hal penghitungan pendapatan dari hasil pajak. 

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Anna Agustina Elsye mengungkapkan, bahwa peran tenaga ahli, untuk menghitung dan mengevaluasi hasil penerimaan daerah sumber pajak dan retribusi sangat diperlukan. 

“Pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak dan retribusi bisa digali dengan maksimal, melalui sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya,” cetus Anna.

Kedepan tambah dia, prosedur untuk perekrutan tenaga ahli ini, harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *