Pemko Palangka Raya Sudah Hibahkan Dana Ke Panwaslu

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Riban Satia dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya Endrawati menandatangani naskah perjanjian hibah dana (NPHD), Jumat (6/10/2017) siang di ruang walikota.

Kapasitas Riban Satia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai pemberi hibah yang selanjutnya disebut pihak pertama.

Sedangkan Endrawati bertindak untuk dan atas nama jabatannya serta sah mewakili Panwaslu Kota Palangka Raya sebagai penerima hibah yang selanjutnya disebut pihak kedua.

Adapun besaran dana hibah yang diberikan ke Panwaslu Kota Palangka Raya sebesar Rp3.857.802.000. Namun untuk tahap pertama baru dikucurkan Rp836.153.000.

Sedangkan sisanya Rp3.021.649.000. akan dialokasikan pada APBD 2018. “Dana sebesar ini semuanya akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan walikota dan wakil walikota pada Pilkada serentak 2018,” jelas Endrawati didampingi Anggota Komisioner Panwaslu Murianson, dan Eko Wahyudi, Senin (9/10/2017).

Endrawati menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah ini akan dilakukan dengan cara transfer dari kas umum daerah ke rekening Panwaslu Kota Palangka Raya setelah para pihak menandatangani berita acara Serah terima hibah.

Kemudian pihak kedua mengajukan permohonan kepada pihak pertama dengan melampirkan surat permohonan pencairan belanja hibah, fotokopi NPHD, fakta integritas, dan salinan fotocopy rekening penampungan hibah langsung dari bank.

Syarat lainnya melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kuasa pengguna anggaran penerima anggaran hibah dengan bermaterai cukup, kuitansi rangkap tiga asli bermaterai yang telah ditandatangani dan distempel dan uraian kebutuhan sebagaimana lampiran NPHD. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *