Pemko Palangka Raya Sediakan Tempat Khusus Pedagang Trompet

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sudah menjadi tradisi menjelang pergantian tahun, kawasan Bundaran Besar Palangka Raya selalu menjadi pilihan bagi para pedagang untuk menjajakan terompet dan kembang api. 

Akan tetapi untuk tahun ini para pedagang musiman ini tidak lagi bisa menghiasi jualan terompet maupun kembang api di kawasan bundaran besar tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan larangan bagi pedagang agar tidak membuka lapak di kawasan bundaran. 

“Secara umum kawasan bundaran besar harus steril. Sesuai Dasar hukumnya Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 tahun 2013 tentang Pedagang Kreayif Lapangan (PKL), “ungkap Kepala Satpol PP Palangka Raya Benhur Pangaribuan melalui Kabid Bimbingan Kemasyarakatan (Bimmas) Martin Sihombing, Kamis  (27/12/2018).

Dijelaskan, dalam perda tersebut salah satunya mengatur, bahwa pedagang dilarang berjualan di atas bahu jalan, trotoar dan drainase. Salah satunya diseputaran bundaran besar.

“Maka itu untuk tahun ini pedagang yang terlanjur berdagang di bundaran besar, kami minta mereka pindah,” tegasnya. 

Pun begitu lanjut Martin meski dilarang, namun Pemko Palangka Raya tetap melihat segi sosial dan kemanusiaan. Dimana pemko memperbolehkan para pedagang terompet dan kembang api itu untuk berjualan namun di sepanjang jalan yos Sudarso. 

“Mulai dari depan Sekretariat Media Center Isen Mulang dan kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi sepanjang jalur, tersebut” terangnya.

Kebijakan itu tambah dia juga memiliki batas waktu, lahan yang disediakan untuk berjualan juga di himbau harus bersih di tanggal 2 Januari 2019, tahun depan.

“Jadi diperbolehkan hingga selesai perayaan tutup tahun. Tanggal 2 Desember 2019 lokasi harus sudah bersih. Perlu diketahui para pedagang ini tidak dikenakan retribusi, karena masuk dalam golongan pedagang musiman,” tutup Martin. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *