Pemko Palangka Raya Menangkan 9 Kasus Tunggakan Pajak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Selama 2017 Pemerintah Kota Palangka Raya menangani 11 kasus tunggakan pajak dan 9 kasus di antaranya bisa dimenangkan.

“Tahun ini masih ada satu yang belum selesai dan kami targetkan tunggakan kasus pajak ini tuntas tahun ini,” kata Kabag Hukum Setda Kota Palangka Raya, Kadarismanto, Selasa (27/3/2018).

Kadarismanto menyebut satu kasus penunggak pajak yang masih ditangani ini adalah dibidang usaha perhotelan. Selama ini pihak hotel hanya membayar pajak hotelnya saja.

Padahal hotel berbintang tersebut juga memiliki fasilitas kafe, restoran, dan tempat hiburan. “Pihak hotel mengira yang dibayar cuma pajak hotelnya saja, padahal seharusnya fasilitas kafe, restoran, dan tempat hiburan juga harus bayar pajak,” tuturnya.

“Alasan mereka bahwa pajak hotel itu adalah jadi satu dari pajak hotel. Tetapi setelah diselidiki mereka (pengnjung) bayar, bahkan mereka kadang juga mendatangkan artis, namun pajaknya tidak dibayar ke pemerintah daerah,” tuturnya lagi.

Pihaknya juga heran dengan pengusaha hotel, sebab sebelum izin diberikan, mereka sudah diberi tahu jika pajak usaha yang akan dipungut tidak hanya pajak hotelnya saja, tetapi juga usaha lainnya.

Dalam kasus seperti ini Pemerintah Kota Palangka Raya terkadang menemui kendala untuk segera menuntaskan kasus tunggakan pajak, karena pemiliknya orang Jakarta.

“Jadi butuh waktu berbulan-bulan untuk menagihnya, bahkan ada yang sampai enam bulan baru ada jawaban, sedangkan tagihan pajak berjalan terus,” imbuhnya.

Kadarismanto menambahkan khusus kasus besar penunggakan pajak biasanya diselesaikan di Pengadilan Surabaya, karena itu Pemerintah Kota Palangka Raya harus menunjuk pengacara negara. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *