Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Perda Retribusi Dan Pajak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya yang diinisiasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota, menggelar sosialisasi regulasi peraturan daerah tentang pajak daerah nomor 04 tahun 2018 dan retribusi daerah nomor 3 tahun 2018. 

Sosialisasi yang dihadiri para wajib pajak dan instansi terkait itu, dibuka Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor, di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya, Kamis (6/9/2018) 

Membacakan sambutan Walikota Palangka Raya HM Riban Satia, sekda menyampaikan, perangkat daerah harus mampu menggali potensi PAD dari beberapa sektor retribusi dan pajak yang sampai saat ini belum termanfaatkan.

Salah satu indikatornya kata dia realisasi pendapatan daerah PBB-P2 baru mencapai 23,60 persen dari total target Rp18 miliar selama 2018.

“Maka itu diperlukan upaya pengoptimalan realisasi pajak dari wajib pajak yang telah terdata. Kemudian juga diperlukan infentarisasi potensi pajak dan retribusi yang belum masuk bank data,”ujar Rojikinnor.

Melalui sosialisasi ini pula lanjutnya, juga dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman, kekeliruaan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang disebabkan para pihak belum paham peraturan daerah sebagai dasar pemungkutan pajak dan retribusi.

Sementara itu Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza mengatakan, tujuan sosialisasi ialah memberikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dalam perda.

“Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah dalam penarikan dan pembayaran retribusi dan pajak di Kota Palangka Raya,”terangnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *