Pemko Palangka Raya Diminta Usulkan Raperda Pemekaran Kelurahan Dan Kecamatan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat rapat paripurna beberapa bulan lalu DPRD Kota Palangka Raya sudah menyarankan agar Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan.

Namun hingga saat ini saran dewan tersebut belum juga direspon oleh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya. Fakta ini terungkap saat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya mengadakan rapat dengan tim eksekutif untuk membahas usulan Raperda yang akan dibahas di Prolegda 2018.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elisye, Senin (23/10/2017) ini pihak eksekutif hanya mengajukan enam Raperda, tapi dari enam Raperda ini tidak tercantum Raperda tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan.

Maka dari itu rekan Anna Agustina, Riduanto yang juga Anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya segera mengajukan Raperda tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan ke dewan.

Jika eksekutif tetap tidak mau mengajukan, maka pihak dewan sendiri yang akan mengajukan melalui Raperda inisiatif. Menurut Riduanto Raperda Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan sifatnya sudah sangat mendesak.

Rencananya wilayah kelurahan dan kecamatan yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Jekan Raya. Secara otomatis jika kecamatan sudah dimekarkan, maka beberapa kelurahan di Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya juga akan dimekarkan.

Riduanto menjelaskan alasan dua wilayah kecamatan tersebut diusulkan dimekarkan karena jumlah penduduknya sangat padat. Dia berharap dua kecamatan tersebut sudah bisa dimekarkan di 2018. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *