Pemko Palangka Raya Carikan Solusi Untuk Percepat Kepesertaan JKN-KIS

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Banyak cara yang akan digunakan jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membantu BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam mempercepat kesepertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Di antaranya mewajibkan para orantua calon peserta didik saat akan mendaftar ke sekolah pada tahun ajaran baru 2018-2019 harus menjadi peserta JKN-KIS terlebih dahulu. Aturan ini harus dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Kemudian mewajibkan pengelola parkir untuk mengikutsertakan juru parkir sebelum mengurus perpanjangan izin ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Selanjutnya Dinas Sosial Kota Palangka Raya mengidentifikasi masyarakat kurang mampu yang belum masuk program JKN-KIS agar bisa dimasukan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang preminya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Lalu Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya diminta mewajibkan kepada masyarakat yang akan mengurus izin usaha harus mengurus BPJS Kesehatan untuk melindungi karyawannya.

Cara-cara yang akan dilakukan oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) teknis ini merupakan rekomendasi hasil rapat yang dipimpin Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio bersama BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam rangka mempercepat kepesertaan JKN-KIS, Jumat (26/1/2018).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, dr Elke Winasari, AAAK menjelaskan secara nasional seluruh daerah di Indonesia harus bisa merealisasikan program kesehatan semesta minimal 95 persen per 1 Agustus 2018.

Karena itulah BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan MoU percepatan kepesertaan JKN-KIS. Dalam rapat menindaklanjuti MoU ini BPJS menawarkan dua alternatif kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan kepesertaan JKN-KIS.

Alternatif I, sisa warga yang belum menjadi peserta JKN-KIS di-cover oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui revisi peraturan daerah (Perda). 

Dimana anggaran tambahan penerima bantuan iuran (PBI) yang harus ditanggung Pemerintah Kota Palangka Raya melalui APBD sebanyak 33.130 jiwa x Rp23.000 = Rp761.990.000 per bulan.

Namun menurut dokter Elke dari jumlah Rp761.990.00 ini 26 persen iuran PBI kembali lagi ke daerah melalui kapitasi 33.130 jiwa x Rp6.000 = Rp198.780.000 per bulan yang dibayarkan kepada puskesmas.

Kemudian alternatif II, Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan percepatan dengan rekrutmen tenaga untuk melakukan pendataan terhadap warga peserta JKN-KIS.

Anggaran tambahan PBI dari APBD Kota Palangka Raya yang dibutuhkan untuk 11.854 jiwa x Rp23.000 = Rp272.642.000. Dari jumlah ini akan kembali ke puskesmas 11.854 jiwa x Rp6.000 = Rp71.124.000 per bulan.

Dijelaskan hingga 12 Januari 2018, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Palangka Raya masih 82 persen dari total 255.955 jiwa. Rinciannya untuk PBI APBD 28.145 jiwa, APBN 35.817 jiwa, non PBI 145.054 jiwa. Totalnya 210.027 jiwa atau 82 persen. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *