Pemko Dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya MoU Bidang Perdata

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya tentang kerjasama bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (15/5/2018).

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Walikota Palangka Raya Riban Satia dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Edward Sianturi di Ruang Peteng Karuhei I.

Tujuan MoU ini untuk meringankan beban Pemerintah Kota Palangka Raya bila suatu saat nanti ada kasus gugatan perdata dari luar maupun dari internal pemerintah daerah.

“Pemko tidak usah repot-repot lagi. Kami yang akan hadapi bila ada masalah perdata. Jadi dengan MoU ini maka sebagian tugas dari walikota bisa kita ambil,” tutur Sianturi.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya MoU ini juga bisa meningkatkan hubungan antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan kejaksaan menjadi lebih baik lagi.

Sementara itu walikota mengatakan MoU penanganan kasus perdata ini sebenarnya sudah lama diwacanakan, namun selalu tertunda karena kesibukan jajarannya.

“Baru saat ini bisa kita laksanakan. MoU ini untuk menjawab tantangan ke depan agar bisa untuk mengakomodasi kepentingan bidang hukum,” tutur walikota dua periode ini.

Walikota menyebut MoU dengan kejaksaan ini sangat penting, karena saat ini kasus yang harus ditangani cukup banyak, khususnya mengenai kasus sengketa tanah.

“Karena begitu banyaknya kasus tanah di Palangka Raya membuat kabag pemerintahan mundur, karena mungkin tidak sanggup menghadapi atau karena mendapat tekanan moral dan atau karena mendapat tekanan secara fisik,” tandasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *