Pemko Bisa Menerima Rekomendasi DPRD Palangka Raya Atas LHP BPK RI

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Wakil Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio membacakan sambutan Walikota Palangka Raya Riban Satia pada intinya dapat menerima rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya atas penilaian kinerja belum efektifnya pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan agar ditingkatkan.

Pemerintah Kota Palangka Raya mengakui dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional belum sepenuhnya efektif pada area peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan serta area distribusi guru dan tenaga kependidikan yang profesional.

Selama ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah berupaya mengoptimalkan dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional dengan cara pemberian tugas belajar kepada empat guru, pemberian izin belajar bagi guru, dan diterbitkannya Perwali Nomor 49 Tahun 2015 untuk mengatur tugas belajar bagi ASN.

Selain itu Pemerintah Kota Palangka Raya telah melaksanakan sosialisasi standar kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah serta melaksanakan verifikasi dan validasi berjenjang untuk menjamin akurasi dan validitas data penerima tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan sesuai hak penerima.

Namun diakui masih ada masalah pokok yang bisa menghambat keberhasilan Pemerintah Kota Palangka Raya. Di antaranya belum dialokasikannya anggaran yang memadai dalam rangka meningkatkan kualifikasi guru seperti yang tertuang dalam RPJMD 2013-2018 serta belum adanya kebijakan mengenai mekanisme redistribusi kelebihan dan kekurangan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Selanjutnya saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya dihadapkan banyaknya permohonan guru alih tugas dari profesi guru kejabatan struktural dan guru-guru yang bermohon pindah ke sekolah tertentu, sehingga berdampak pada jumlah guru yang lebih pada sekolah tersebut.

Di sisi lain Mofit mengatakan seorang guru handal harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan. 

Dengan demikian guru yang profesional adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV, memiliki sertifikat profesi, memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan, dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi peserta didik.

Jadi untuk mendukung terwujudnya guru yang profesional, maka guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Jadi untuk mewujudkan pendidikan yang merata sesuai amanat Pasal 31 ayat 1 dan 3 UUD 1945, maka diperlukan adanya komitmen yang utuh antara DPRD dengan Pemerintah Kota Palangka Raya agar kebijakan untuk memajukan pendidikan menjadi kebutuhan utama saat ini dan di masa yang akan datang. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *